Selamat Datang Di Media Center PPK Paseh

Senin, 15 Juni 2015

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi:

  1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam  melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
  2. membentuk KPPS 
  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; 
  4. mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK; 
  5. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih;
  6. mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada  KPU /KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  7. menetapkan petugas ketertiban TPS dengan Keputusan PPS;  
  8. melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah  kerjanya kepada KPU /KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  9. mengumumkan daftar Pemilih; 
  10. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  11. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  12. mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota;
  13. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;  
  14. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota dan PPK;
  15. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;  
  16. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 
  17. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK  pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak  
  18. suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  19. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; 
  20. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; 
  21. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan  dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; 
  22. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;  
  23. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU /KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK

(1) Tugas ketua PPS meliputi:
  1. memimpin kegiatan PPS; 
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
  3. mengawasi kegiatan KPPS; 
  4. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  5. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;  
  6. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepadayang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan 
  7. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuaidengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIPKabupaten/Kota. 
  • Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapatdilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota. 
(1) Tugas anggota PPS meliputi:
  1.  membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; 
  2. melaksanakan tugas sesuar dengan peraturanperundang-undangan; dan
  3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan perti bangan.

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS
Pengambilan Keputusan
  1.  Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota. 
  2. Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS.
  3. Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS. 
  4. Rapat PPS dinyatakan sah apabila dihadiri paling kurang 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir. 
  5. Keputusan rapat PPS  dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 2 ( dua) orang anggota yang hadir.
Sekretariat PPS
 

Sekretariat PPS terdiri dari :
1.    Sekretaris
2.    Staf Urusan Penyelenggaraan
3.    Staf urusan tata usaha, keuangan dan Logistik

1.    Tugas sekretaris PPS, meliputi:

 
       a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
       b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
       c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
       d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS

  • Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris  PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS
2.    Staf Sekretariat PPS urusan teknis mernpunyai tugas menyiapkan teknis 
       penyelenggaraan Pemilihan
3.    Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan 

       mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan,    
       administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan 
       bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan kelengkapan 
       administrasinya.
  • Dalam melaksanakan tugas, staf Sekretariat PPS bertanggungjawab kepada sekretaris PPS
 Untuk lebih jelasnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewjiban PPS silakhan baca PKPU NO. 3 Tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar