Selamat Datang Di Media Center PPK Paseh

Selasa, 16 Juni 2015

KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN


  • Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral dan etika penyelenggara berpedoman pada sumpah janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan;

  • Landasan kode etik:

a.       Sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
b.      Asas penyelenggara Pemilihan;dan
c.       Peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.

  • Nilai-nilai dasar pribadi:

a.       Terbuka, transparan dalam pergaulan internal maupun eksternal;
b.      Kebersamaan, melaksanakan tugas secara kolektif kolegial;
c.       Berani mengambil sikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan sulit dan atau tidak populis demi kepentingan negara;
d.      Integritas, mewujudkan perilaku yang bermanfaat;
e.      Tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
f.        Unggul, selalu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya;

  • Kode etik dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilihan;

  • Prinsip-prinsip dasar:

a.       Menggunakankewenangan berdasarkan hukum;
b.      Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial;
c.       Bertindak transparan dan akuntabel;
d.      Melayanipemilihmenggunakan hak pilihnya;
e.      Tidak melibatkan diri dalam konflikkepentingan;
f.        Bertindak profesional;dan
g.       Administrasi pemilihan yang akurat.

  • Sanksi

Penyelenggara Pemilihan yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran kode etik, dikenakan sanksi berupa:
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis;
c.       Pemberhentian sementara; dan
d.      Pemberhentian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar