- Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral dan etika penyelenggara berpedoman pada sumpah janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan;
- Landasan kode etik:
a.
Sumpah janji jabatan sebagai
penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
b.
Asas penyelenggara Pemilihan;dan
c.
Peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan peraturan perundang- undangan lainnya
yang berlaku.
- Nilai-nilai dasar pribadi:
a.
Terbuka, transparan dalam
pergaulan internal maupun eksternal;
b.
Kebersamaan, melaksanakan tugas
secara kolektif kolegial;
c.
Berani mengambil sikap tegas dan
rasional dalam membuat keputusan sulit dan atau tidak populis demi kepentingan
negara;
d.
Integritas, mewujudkan perilaku
yang bermanfaat;
e.
Tangguh, tegar dalam menghadapi
berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk
apapun dan dari pihak manapun;
f.
Unggul, selalu meningkatkan
pengetahuan dan kapasitas pribadinya;
- Kode etik dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilihan;
- Prinsip-prinsip dasar:
a.
Menggunakankewenangan berdasarkan
hukum;
b.
Bersikap dan bertindak nonpartisan
dan imparsial;
c.
Bertindak transparan dan
akuntabel;
d.
Melayanipemilihmenggunakan hak
pilihnya;
e.
Tidak melibatkan diri dalam
konflikkepentingan;
f.
Bertindak profesional;dan
g.
Administrasi pemilihan yang
akurat.
- Sanksi
Penyelenggara
Pemilihan yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran kode etik, dikenakan
sanksi berupa:
a.
Peringatan lisan;
b.
Peringatan tertulis;
c.
Pemberhentian sementara; dan
d.
Pemberhentian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar