- 17 April 2015 Penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Daerah Kepada KPU
- 20-27 April Penetapan Dukungan Minimal untuk Kab. Bandung Jml Penduduk diatas 1 Jt jml Dukungan 6,5 % dari Jml Penduduk yaitu 3.492.336 x 6,5 % =227.003,14 dibulatkan keatas 224.004 Dukungan dan tersebar di lebih dari 50% jml Kecamatan atau di 16 Kecamatan (Berdasarkan SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan)
- 8-10 Juni 2015 Simulasi Penyerahan dan konsltasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada kpu kab. Bandung
- 11-15 Juni 2015 Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU kab. Bandung
- 11-18 Juni 2015 Penelitian jumlah minimal dukungan
- 11-18 Juni 2015 Analisis dukungan ganda
- 19-25 Juni Penyampaian Syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada PPS
- 23 Juni -6 Juli 2015 Penelitian Administrasi dan Faktual di tingkat Desa
- 7-13 Juli 2015 Rekapitulasi Di tingkat Kecamatan
- 14-19 Juli Rekapitulasi di tingkat Kabupaten
- 14-25 Juli 2015 Pengumuman pendaftaran Pasangan calon
- 26-28 Juni 2015 Pendaftaran Pasangan Calon
- 26 Juli – 1 Agustus 2015 Pemeriksaan Kesehatan
- 1-2 Agustus 2015 Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan
- 28 Juli – 3 Agustus 2015 Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
- 3-4 Agustus 2015 Pemberitahuna hasil Penelitian
- 4-7 Agustus 2015 Perbaikan Syarat dukungan pasangan calon partai/gabungan partai politik dan perseorangan kepada KPU Kab. Bandung
- 4-7 Agustus 2015 Perbaikan syarat pasangan calon partai/gabungan partai politik dan perseorangan
- 4-9 Agustus 2015 penelitian jumlah minimal dukungan
- 4-9 Agustus 2015 Analisis dukungan ganda
- 10-11 Agustus 2015 Penyampaian hasil analisis dukungan ganda dan syarat dukungan oleh KPU Kab. Bandung kepada PPS melalui PPK
- 12-16 Agustus 2015 Penelitian administrasi dan Faktuan di tingkat desa
- 18-19 Agustus 2015 Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan
- 20-21 Agustus 2015 Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten
- 8-14 Agustus 2015 Penelitian perbaikan syarat calon
- 24 Agutus 2015 Penetapan pasangan calon
- 25-26 Agustus 2015 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon\
A. PENELITIAN ADMINISTRASI
1. Cakupan Penelitian Administrasi
a. penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model
B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan
c. penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d. penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e. penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f. penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status
perkawinan.
2. Penelitian Model B.1-KWK
1. Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh
Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak
menggugurkan dukungan.
2. Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tidak sesuai dengan fotokopi identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
3. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan dukungan tersebut dicoret
dan dinyatakan tidak memenuhi syarat
4. Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi
identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan
Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai
dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
6. Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut
dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi dengan menggunakan formulir Model
BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS dibuat dalam
5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan
Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
B. PENELITIAN FAKTUAL
1. Tujuan Penelitian Paktual
• Berdasarkan hasil penelitian administrasi PPS melakukan penelitian faktual, Penelitian
faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan
Calon perseorangan.
• Dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun
Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
2. Tata Cara Penelitian Paktual
PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung
yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan :
1. kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.
2. Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan
dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
3. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi
formulir Model B.3–KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
4. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang
bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan,
dukungannya tetap dinyatakan sah.
5. Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon
pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah
6. Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal
pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
7. Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta
pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
8. Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu)
Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap
Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama
pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung.
9. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah
setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan
membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan.
10. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian
faktual.
11. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui PPS melakukan penelitian faktual dengan cara
berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu
dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
12. Dalam hal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon tidak dapat
menghadirkan seluruh pendukung PPS hanya melakukan penelitian faktual terhadap
pendukung yang hadir.
13. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke
PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir penelitian faktual.
14. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan
Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama
pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
3. PPS wajib menuangkan hasil penelitian factual kedalam formulir Model BA.3.2-KWK
Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. Berita acara hasil penelitian
faktual dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan
Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
Catatan :
- Pastikan dokumen yang diterima sesuai dengan Desa/Kelurahan, apabila ditemukan berbeda (tidak sesuai) sebelum di Verifikasi segera Koordinasi dengan PPK
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) , Pegawai Negeri Sipil (PNS), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
- Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan, dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dukungan ganda adalah :1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan ditindak lanjuti dengan Penelitian Paktual dan dukungannya hanya di hitung 1 (satu)
1. Model B.1-KWK Perseorangan
2. Model B.2-KWK Perseorangan
3. Model B.3-KWK Perseorangan
4. Model BA.1-KWK Perseorangan
5. Model BA.2-KWK Perseorangan
6. Model BA.3.1-KWK Perseorangan
7. Model BA.3.2-KWK Perseorangan
8. Model BA.4-KWK Perseorangan
9. Model BA.4.1-KWK Perseorangan
10.Model BA.4.2-KWK Perseorangan
Materi Bimtek Verifikasi Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar