Selamat Datang Di Media Center PPK Paseh

Senin, 15 Juni 2015

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK


Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:


  1. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP  Kabupaten/Kota dalam    melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; 
  2. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; 
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota;
  4. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU /KIP Kabupaten/Kota; 
  5. menenma dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih; 
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  7. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan; 
  8. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g; 
  9. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan; 
  10. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota; 
  11. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan; 
  12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; 
  13. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  14. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 
  15. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/ a tau oleh  KPU /KIP Kabupaten/ Kota.

Tugas ketua PPK meliputi:

  1. memimpin kegiatan PPK; 
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
  3. mengawasi kegiatan PPS;
  4. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  5. menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala, dengan manual, dan/ atau elektronik; 
  6. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon; 
  7. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 ( satu) orang saksi Pasangan Calon; 
  8. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perluuntuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuaidengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU /KIP Kabu paten/ Kota.
  • Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapatdilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasarkesepakatan antar anggota.
Tugas anggota PPK meliputi:
  1. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas; 
  2. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan 
  3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPKsebagai bahan pertimbangan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.

Pengambilan Keputusan

  1. Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPK. 
  2. Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPK
  3. Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil  rapat PPK. 
  4. Rapat PPK dinyatakan sah, apabila dihadiri paling kurang 4 (empat) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. 
  5. Keputusan rapat PPK dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 3 (tiga) orang anggota PPK yang hadir. 
  6. Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.

Seksetariat PPK
 

Sekretariat PPK Tersiri dari :
1.    Sekretaris
2.    Staf Urusan Penyelenggaraan
3.    Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik

Tugas Sekretariat PPK
1.    Tugas Sekretaris PPK

  1. membantu pelaksanaan tugas PPK; 
  2. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
  3. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan 
  4. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.
  • Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
2.    Tugas Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai   
       tugas  menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.

3.    Tugas Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik  

       mempunyai tugas  menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, 
       administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan 
       bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan   
       perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
  • Dalam melaksanakan tugas staf Sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris 
Untuk lebih jelasnya mengenai tugas, wewenng dan kewajiban PPK bisa lihat di PKPU no. 3 Tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar