- Petugas pemutakhiran data Pemilih membantu KPU /KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
- Petugas pemutakhiran data Pemilih dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan
- Petugas pemutakhiran data Pemilih diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU /KIP Kabupaten/Kota.
- Petugas pemutakhiran data Pemilih berjumlah:
ratus) orang; dan
b.paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPSdengan jumlah Pemilih lebih dari 400
(empat ratus) orang.
Tugas, wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data Pemilih meliputi:
- membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih
- menerima data Pemilih dari KPU /KIP Kabupaten/ Kotamelalui PPK dan PPS;
- melakukan pemutakhiran data Pemilih
- melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan
- membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar