Selamat Datang Di Media Center PPK Paseh

Senin, 15 Juni 2015

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Petugas pemutakhiran data Pemilih membantu KPU /KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
  2. Petugas pemutakhiran data Pemilih dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan
  3. Petugas pemutakhiran data Pemilih diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU /KIP Kabupaten/Kota.
  4. Petugas pemutakhiran data Pemilih berjumlah:
          a.1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlahPemilih sampai dengan 400 (empat 
             ratus) orang; dan
          b.paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPSdengan jumlah Pemilih lebih dari 400 
             (empat ratus) orang.

Tugas, wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data Pemilih meliputi:

  1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih
  2. menerima data Pemilih dari KPU /KIP Kabupaten/ Kotamelalui PPK dan PPS; 
  3. melakukan pemutakhiran data Pemilih
  4. melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  5. mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
  6. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan
  7. membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar