Selasa, 23 Juni 2015
Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Administrasi
Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Administrasi hari pertaman (23 Juni 2015) kepaada seluruh PPS se-Kecamatan Paseh
Bimtek Verifikasi Administrasi dan Faktual serta Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dan Faktual terhadap Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada tanggal 22 Juni 2015 jam 13.00 WIB bertempat di aula Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua PPS se-kecamatan Paseh, Anggota Panwascam Paseh. kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dukungan kepada PPS. berikut adalah jumlah dukungan perdesa se-Kecamatan paseh.
ANALISIS DUKUNGAN GANDA PASANGAN CALON NOMOR 1 (SATU) | ||||
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG TAHUN 2015 | ||||
TINGKAT KECAMATAN PASEH | ||||
NO. | DESA/KELURAHAN | PENDUKUNG | GANDA | PENDUKUNG DIKURANGI GANDA |
1 | CIGENTUR | 488 | - | 488 |
2 | CIJAGRA | 638 | - | 638 |
3 | CIPAKU | 1.639 | 3 | 1.636 |
4 | CIPEDES | 1.286 | - | 1.286 |
5 | DRAWATI | 2.729 | 35 | 2.694 |
6 | KARANGTUNGGAL | 647 | - | 647 |
7 | LOA | 1.750 | 38 | 1.712 |
8 | MEKARPAWITAN | 994 | - | 994 |
9 | SINDANGSARI | 624 | 17 | 607 |
10 | SUKAMANAH | 1.921 | 22 | 1.899 |
11 | SUKAMANTRI | 2.320 | - | 2.320 |
12 | TANGSIMEKAR | 866 | - | 866 |
JUMLAH | 15.902 | 115 | 15.787 |
Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan
Margahayu, Senin
(15/6/2015) – Hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon
peseorangan, Pasangan bakal calon perseorangan Dadang Naser dan Gungun
Gunawan beserta tim tiba di Kantor KPU Kabupaten Bandung sekitar pukul
14:00 WIB sebagai bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang
pertama untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun
2015.
Disambut jajaran
Sekretariat dan diterima langsung oleh ketua KPU Kabupaten Bandung
beserta para komisioner, bakal paslon meyerahkan dokumen dukungan secara
simbolik kepada Ketua KPU Kabupaten Bandung sebagai syarat dukungan
bakal calon perseorangan. Selanjutnya seluruh dukungan yang telah
diserahkan akan dilakukan penelitian administrasi oleh tim verifikasi
sekretariat KPU Kabupaten Bandung yang didampingi oleh Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten (Panwaskab) serta disaksikan oleh Tim Penghubung bakal
paslon.
Menjelang ditutupnya
waktu penyerahan dukungan, hadir bakal paslon perseorangan kedua yaitu
Yendi Sofyan dan Asep Sutisna menyerahkan dokumen dukungan ke KPU
Kabupaten Bandung. Sama halnya dengan pasangan sebelumnya dokumen yang
diserahkan akan dilakukan penelitian administrasi sehingga akan
diketahui apakah dokumen dukungan memenuhi jumlah minimal dukungan,
persebaran jumlah kecamatan atau tidak dan dapat dinyatakan memenuhi
syarat atau tidak. (hupmas-medcen).Sumber http://kpu-bandungkab.go.id/
Jumat, 19 Juni 2015
Selasa, 16 Juni 2015
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN
- Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral dan etika penyelenggara berpedoman pada sumpah janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan;
- Landasan kode etik:
a.
Sumpah janji jabatan sebagai
penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
b.
Asas penyelenggara Pemilihan;dan
c.
Peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan peraturan perundang- undangan lainnya
yang berlaku.
- Nilai-nilai dasar pribadi:
a.
Terbuka, transparan dalam
pergaulan internal maupun eksternal;
b.
Kebersamaan, melaksanakan tugas
secara kolektif kolegial;
c.
Berani mengambil sikap tegas dan
rasional dalam membuat keputusan sulit dan atau tidak populis demi kepentingan
negara;
d.
Integritas, mewujudkan perilaku
yang bermanfaat;
e.
Tangguh, tegar dalam menghadapi
berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk
apapun dan dari pihak manapun;
f.
Unggul, selalu meningkatkan
pengetahuan dan kapasitas pribadinya;
- Kode etik dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilihan;
- Prinsip-prinsip dasar:
a.
Menggunakankewenangan berdasarkan
hukum;
b.
Bersikap dan bertindak nonpartisan
dan imparsial;
c.
Bertindak transparan dan
akuntabel;
d.
Melayanipemilihmenggunakan hak
pilihnya;
e.
Tidak melibatkan diri dalam
konflikkepentingan;
f.
Bertindak profesional;dan
g.
Administrasi pemilihan yang
akurat.
- Sanksi
Penyelenggara
Pemilihan yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran kode etik, dikenakan
sanksi berupa:
a.
Peringatan lisan;
b.
Peringatan tertulis;
c.
Pemberhentian sementara; dan
d.
Pemberhentian.
Verifikasi Administrasi dan Paktual Pasangan Calon Perseorangan
1. JADWAL
A. PENELITIAN ADMINISTRASI
1. Cakupan Penelitian Administrasi
a. penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model
B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan
c. penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d. penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e. penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f. penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status
perkawinan.
2. Penelitian Model B.1-KWK
1. Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh
Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak
menggugurkan dukungan.
2. Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tidak sesuai dengan fotokopi identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
3. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan dukungan tersebut dicoret
dan dinyatakan tidak memenuhi syarat
4. Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi
identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan
Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai
dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
6. Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut
dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi dengan menggunakan formulir Model
BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS dibuat dalam
5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan
Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
B. PENELITIAN FAKTUAL
1. Tujuan Penelitian Paktual
• Berdasarkan hasil penelitian administrasi PPS melakukan penelitian faktual, Penelitian
faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan
Calon perseorangan.
• Dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun
Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
2. Tata Cara Penelitian Paktual
PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung
yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan :
1. kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.
2. Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan
dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
3. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi
formulir Model B.3–KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
4. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang
bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan,
dukungannya tetap dinyatakan sah.
5. Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon
pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah
6. Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal
pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
7. Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta
pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
8. Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu)
Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap
Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama
pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung.
9. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah
setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan
membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan.
10. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian
faktual.
11. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui PPS melakukan penelitian faktual dengan cara
berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu
dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
12. Dalam hal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon tidak dapat
menghadirkan seluruh pendukung PPS hanya melakukan penelitian faktual terhadap
pendukung yang hadir.
13. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke
PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir penelitian faktual.
14. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan
Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama
pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
3. PPS wajib menuangkan hasil penelitian factual kedalam formulir Model BA.3.2-KWK
Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. Berita acara hasil penelitian
faktual dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan
Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
Catatan :
1. Model B.1-KWK Perseorangan
2. Model B.2-KWK Perseorangan
3. Model B.3-KWK Perseorangan
4. Model BA.1-KWK Perseorangan
5. Model BA.2-KWK Perseorangan
6. Model BA.3.1-KWK Perseorangan
7. Model BA.3.2-KWK Perseorangan
8. Model BA.4-KWK Perseorangan
9. Model BA.4.1-KWK Perseorangan
10.Model BA.4.2-KWK Perseorangan
Materi Bimtek Verifikasi Disini
- 17 April 2015 Penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Daerah Kepada KPU
- 20-27 April Penetapan Dukungan Minimal untuk Kab. Bandung Jml Penduduk diatas 1 Jt jml Dukungan 6,5 % dari Jml Penduduk yaitu 3.492.336 x 6,5 % =227.003,14 dibulatkan keatas 224.004 Dukungan dan tersebar di lebih dari 50% jml Kecamatan atau di 16 Kecamatan (Berdasarkan SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan)
- 8-10 Juni 2015 Simulasi Penyerahan dan konsltasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada kpu kab. Bandung
- 11-15 Juni 2015 Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU kab. Bandung
- 11-18 Juni 2015 Penelitian jumlah minimal dukungan
- 11-18 Juni 2015 Analisis dukungan ganda
- 19-25 Juni Penyampaian Syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada PPS
- 23 Juni -6 Juli 2015 Penelitian Administrasi dan Faktual di tingkat Desa
- 7-13 Juli 2015 Rekapitulasi Di tingkat Kecamatan
- 14-19 Juli Rekapitulasi di tingkat Kabupaten
- 14-25 Juli 2015 Pengumuman pendaftaran Pasangan calon
- 26-28 Juni 2015 Pendaftaran Pasangan Calon
- 26 Juli – 1 Agustus 2015 Pemeriksaan Kesehatan
- 1-2 Agustus 2015 Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan
- 28 Juli – 3 Agustus 2015 Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
- 3-4 Agustus 2015 Pemberitahuna hasil Penelitian
- 4-7 Agustus 2015 Perbaikan Syarat dukungan pasangan calon partai/gabungan partai politik dan perseorangan kepada KPU Kab. Bandung
- 4-7 Agustus 2015 Perbaikan syarat pasangan calon partai/gabungan partai politik dan perseorangan
- 4-9 Agustus 2015 penelitian jumlah minimal dukungan
- 4-9 Agustus 2015 Analisis dukungan ganda
- 10-11 Agustus 2015 Penyampaian hasil analisis dukungan ganda dan syarat dukungan oleh KPU Kab. Bandung kepada PPS melalui PPK
- 12-16 Agustus 2015 Penelitian administrasi dan Faktuan di tingkat desa
- 18-19 Agustus 2015 Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan
- 20-21 Agustus 2015 Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten
- 8-14 Agustus 2015 Penelitian perbaikan syarat calon
- 24 Agutus 2015 Penetapan pasangan calon
- 25-26 Agustus 2015 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon\
A. PENELITIAN ADMINISTRASI
1. Cakupan Penelitian Administrasi
a. penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model
B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan
c. penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d. penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e. penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f. penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status
perkawinan.
2. Penelitian Model B.1-KWK
1. Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh
Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak
menggugurkan dukungan.
2. Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tidak sesuai dengan fotokopi identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
3. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan dukungan tersebut dicoret
dan dinyatakan tidak memenuhi syarat
4. Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi
identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan
Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai
dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
6. Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut
dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi dengan menggunakan formulir Model
BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS dibuat dalam
5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan
Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
B. PENELITIAN FAKTUAL
1. Tujuan Penelitian Paktual
• Berdasarkan hasil penelitian administrasi PPS melakukan penelitian faktual, Penelitian
faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan
Calon perseorangan.
• Dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun
Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
2. Tata Cara Penelitian Paktual
PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung
yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan :
1. kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.
2. Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan
dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
3. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi
formulir Model B.3–KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
4. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang
bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan,
dukungannya tetap dinyatakan sah.
5. Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon
pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah
6. Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal
pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
7. Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta
pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
8. Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu)
Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap
Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama
pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung.
9. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah
setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan
membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan.
10. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian
faktual.
11. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui PPS melakukan penelitian faktual dengan cara
berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu
dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
12. Dalam hal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon tidak dapat
menghadirkan seluruh pendukung PPS hanya melakukan penelitian faktual terhadap
pendukung yang hadir.
13. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke
PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir penelitian faktual.
14. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan
Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama
pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
3. PPS wajib menuangkan hasil penelitian factual kedalam formulir Model BA.3.2-KWK
Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. Berita acara hasil penelitian
faktual dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan
Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
Catatan :
- Pastikan dokumen yang diterima sesuai dengan Desa/Kelurahan, apabila ditemukan berbeda (tidak sesuai) sebelum di Verifikasi segera Koordinasi dengan PPK
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) , Pegawai Negeri Sipil (PNS), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
- Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan, dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dukungan ganda adalah :1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan ditindak lanjuti dengan Penelitian Paktual dan dukungannya hanya di hitung 1 (satu)
1. Model B.1-KWK Perseorangan
2. Model B.2-KWK Perseorangan
3. Model B.3-KWK Perseorangan
4. Model BA.1-KWK Perseorangan
5. Model BA.2-KWK Perseorangan
6. Model BA.3.1-KWK Perseorangan
7. Model BA.3.2-KWK Perseorangan
8. Model BA.4-KWK Perseorangan
9. Model BA.4.1-KWK Perseorangan
10.Model BA.4.2-KWK Perseorangan
Materi Bimtek Verifikasi Disini
Senin, 15 Juni 2015
Dokumentasi Pelantikan PPS Se-Kecamatan Paseh
Pembukaan Acara Pelantikan PPS se-Kecamatan Paseh
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Pimpin oleh Sarimanah (Anggota PPK Paseh)
Pembacaan SK PPS oleh Yosep Farid Ablillah, S.Pd (Anggota PPK)
Pembacaan Naskan Pelantikan dan sekaligus melantik Anggota PPS se-Kecamatan Paseh Atas Nama KPU Kabupaten Bandung Oleh Dadang Soleh Mulyana (Ketua PPK Paseh)
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
Pembacaan Pakta Integritas oleh Abdul Rohman Latif (Ketua PPS Tangsimekar)
Penandatanganan Pakta Integritas
Sambutan Ketua KPU Kabupaten Bandung Dibacakan Oleh Dadang Soleh Mulyana (Ketua PPK Paseh)
Sambutan Bapak Camat Paseh Drs.KOMARUDIN
Ucapan Selamat Dari Unsur Muspika Kecamatan Paseh dan dari Ketua serta Anggota PPK Paseh
Ketua PPK dan Unsur Muspika Kecamatan Paseh
Itulah sekilas dokumentasi Pelantikan Anggota PPS Kecamatan Paseh pada Tanggal 18 Mei 2015 bertempat di Aula Kecamatan Paseh Jl. Tangsimekar No. 11, Acara berlangsung mulai pukul 13.00 WIB s/d selesai, Susunan acara dan Naskah Pelatikan disini
Selamat Kepada seluruh PPS yang sudah dilantik
semoga diberi kelancaran dalam menjalankan tugas
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Petugas pemutakhiran data Pemilih membantu KPU /KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
- Petugas pemutakhiran data Pemilih dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan
- Petugas pemutakhiran data Pemilih diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU /KIP Kabupaten/Kota.
- Petugas pemutakhiran data Pemilih berjumlah:
ratus) orang; dan
b.paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPSdengan jumlah Pemilih lebih dari 400
(empat ratus) orang.
Tugas, wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data Pemilih meliputi:
- membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih
- menerima data Pemilih dari KPU /KIP Kabupaten/ Kotamelalui PPK dan PPS;
- melakukan pemutakhiran data Pemilih
- melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan
- membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi:
(1) Tugas ketua PPS meliputi:
Sekretariat PPS terdiri dari :
1. Sekretaris
2. Staf Urusan Penyelenggaraan
3. Staf urusan tata usaha, keuangan dan Logistik
1. Tugas sekretaris PPS, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS
penyelenggaraan Pemilihan
3. Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan
mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan,
administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan
bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan kelengkapan
administrasinya.
- membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
- membentuk KPPS
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
- mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;
- melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih;
- mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU /KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
- menetapkan petugas ketertiban TPS dengan Keputusan PPS;
- melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU /KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
- mengumumkan daftar Pemilih;
- menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
- mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak
- suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU /KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK
(1) Tugas ketua PPS meliputi:
- memimpin kegiatan PPS;
- mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
- mengawasi kegiatan KPPS;
- mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
- memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepadayang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan
- melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuaidengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIPKabupaten/Kota.
- Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapatdilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
- membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas sesuar dengan peraturanperundang-undangan; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan perti bangan.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS
- Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
- Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS.
- Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS.
- Rapat PPS dinyatakan sah apabila dihadiri paling kurang 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.
- Keputusan rapat PPS dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 2 ( dua) orang anggota yang hadir.
Sekretariat PPS terdiri dari :
1. Sekretaris
2. Staf Urusan Penyelenggaraan
3. Staf urusan tata usaha, keuangan dan Logistik
1. Tugas sekretaris PPS, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS
- Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS
penyelenggaraan Pemilihan
3. Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan
mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan,
administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan
bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan kelengkapan
administrasinya.
- Dalam melaksanakan tugas, staf Sekretariat PPS bertanggungjawab kepada sekretaris PPS
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:
- membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
- membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU /KIP Kabupaten/Kota;
- menenma dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
- membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/ a tau oleh KPU /KIP Kabupaten/ Kota.
Tugas ketua PPK meliputi:
- memimpin kegiatan PPK;
- mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
- mengawasi kegiatan PPS;
- mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala, dengan manual, dan/ atau elektronik;
- menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;
- menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 ( satu) orang saksi Pasangan Calon;
- melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perluuntuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuaidengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU /KIP Kabu paten/ Kota.
- Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapatdilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasarkesepakatan antar anggota.
- membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPKsebagai bahan pertimbangan.
- Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
Pengambilan Keputusan
- Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPK.
- Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPK
- Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK.
- Rapat PPK dinyatakan sah, apabila dihadiri paling kurang 4 (empat) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
- Keputusan rapat PPK dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 3 (tiga) orang anggota PPK yang hadir.
- Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.
Seksetariat PPK
Sekretariat PPK Tersiri dari :
1. Sekretaris
2. Staf Urusan Penyelenggaraan
3. Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik
Tugas Sekretariat PPK
1. Tugas Sekretaris PPK
- membantu pelaksanaan tugas PPK;
- memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
- melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.
- Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.
3. Tugas Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik
mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,
administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan
bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan
perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
- Dalam melaksanakan tugas staf Sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris
Kamis, 04 Juni 2015
Gambaran Umum Kecamatan Paseh
Bahwa
sejak diberlakukannya secara efektif undang-undang nomor 32 tahun 2004 maka
pembentukan Kecamatan dan struktur organisasi Pemerintah Daerah diwilayah
Kabupaten Bandung telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun
2006 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung sehingga
dengan demikian Kecamatan Paseh secara yuridis formil keberadaannya telah
dibentuk bersamaan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut.
Undang
undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Pengganti
undang undang nomor 32 tahun 1999 bahwa Kecamatan merupakan Perangkat Daerah
yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan dengan sebutan Camat yang diangkat oleh
Bupati / Walikota dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota, sedangkan
pembentukan Kecamatan sendiri ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(a).
Kondisi Geografis.
Kecamatan Paseh sebagai salah satu
Kecamatan dari 31 Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Bandung secara
topografis merupakan daerah yang relatif datar yang memiliki ketinggian 700 m
diatas permukaan laut, dengan curah hujan rata rata 781 mm/tahun dengan suhu
udara minimal 21 derajat celcius maksimal 31 derajat celcius.
Sebagai salah satu daerah industri tekstil yang berada
diwilayah Bandung Selatan, Kecamatan Paseh memiliki jarak orbitrasi dari
pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung 29 Km dan dari Pusat Pemerintahan Propinsi
Jawa Barat 31 Km.
Luas Wilayah Kecamatan Paseh adalah 4.477,622 Ha yang terdiri dari 1.528,000 Ha merupakan areal sawah sisanya 1661,622 Ha. merupakan tanah darat, dari luas tersebut wilayah Kecamatan Paseh memiliki batas batas sebagai berikut :
Sebelah
utara : Kecamatan Cikancung
Sebelah Timur :
Kecamatan Leles Kabupaten Garut
Sebelah Selatan : Kecamatan Ibun
Sebelah
Barat : Kecamatan Majalaya (b). Kondisi Demografi
Adapun wilayah Kerja Kecamatan Paseh
sebagai Perangkat Daerah meliputi 12 Desa yang terdiri dari:
1) Desa Sukamanah
2) Desa Sukamantri
3) Desa Cipaku
4) Desa Cigentur
5) Desa Cipedes
6) Desa Tangsimekar
7) Desa Cijagra
8) Desa Karangtunggal
9) Desa Sindangsari
10) Desa Drawati
11) Desa Loa
12) Desa MekarpawitanDari 12 Desa tersebut terdiri dari 147 Rukun Warga (RW) dan 569 Rukun tetangga (RT), Jumlah Penduduk Kecamatan Paseh sampai dengan ahir tahun 2012 tercatat sebanyak 122.969 Jiwa dan 34.688 Kepala Keluarga.
JUMLAH RW, RT DAN PENDUDUK MENURUT JENIS KELAMIN
NO
DESA RW
RT PRIA WANITA JML
1.
Drawati 14
49 5.858 5.817 11.675
2.
Loa 12
54 5.179 4.592 9.771
3.
Cijagra 9
36 3.581 3.410 6.991
4.
Cipedes 10
51 5.856 5.402 11.258
5.
Sukamanah 14
52 6.621 6.262 12.884
6.
Mekarpawitan 14
53 4.523 4.460 8.983
7.
Tangsimekar 10
28 4.052 3.827 7.879
8.
Sindangsari 15
54 6.220 5.670 11.890
9.
Sukamantri 16
68 8.187 8.040 16.227
10.
Cipaku 16
66 7.421 6.890 14.311
11.
Cigentur 8
34 2.864 2.760 5.625
12 .
Karangtunggal 9
24 2.761 2.716 5.477
Jumlah 147
569 63.123 59.846 122.696
(c). Kondisi
Ekonomi
Sumber
penghidupan bagi penduduk adalah dari sektor Pertanian, Sektor industri, Sektor
Perdagangan dan jasa, disektor industri menjadi sumber penghasilan bagi
masyarakat Kecamatan Paseh, lahan pertanian berkurang sehingga penurunan produksi
yang menyebabkan penduduk beralih ke sektor industri. Jumlah industri besar, menengah dan kecil sampai dengan akhir tahun 2012 sebanyak 272 buah
JUMLAH PENDUDUK MENURUT MATA PENCAHARIAN
NO MATA PENCAHARIAN JUMLAH KET
1 Petani Pemilik 1.861
2 Petani Penggarap 2.241
3 Buruh tani 6.920
4 Peternak 416
5 Wiraswasta/ Pedagang 4.767
6 Pegawai Negri 767
7 Pegawai Swasta 3.252
8 TNI / POLRI 75
9 Pensiunan 280
10 Buruh Pabrik 1.041
11 Pekerja lainnya 345
Dari tabel tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penduduk Kecamatan
Paseh pada umumnya mata pencahariannya bergerak dibidang buruh pabrik, namun
sektor yang lainnya pun terus berkembang seperti industri manufaktur dan sektor
jasa lainnya.
(d). Kondisi Sosial Politik.
Stabilitas Politik diwilayah Kecamatan Paseh sampai dengan ahir tahun 2012 cukup kondusif, hal ini ditandai dengan tidak terjadi konflik baik SARA maupun politik.
eadaan sosial masyarakat di wilayah Kecamatan Paseh dapat dilihat dari
agama yang dianut, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sumber-sumber
pembangunan dan sikap serta tingkah laku masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari. Agama mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan sosial
masyarakat yang mempunyai peranan dalam membentuk watak dan kepribadian,
pendidikan keagamaan dilakukan oleh tokoh-tokoh agama, melalui pendidikan
formal seperti madrasah maupun pendidikan non formal seperti pondok pesantren.
Potensi penduduk Kecamatan Paseh menurut agama yang dianut dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Potensi penduduk Kecamatan Paseh menurut agama yang dianut dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO. AGAMA YANG DIANUT JUMLAH
1. Islam 122.746
2. Khatolik 9
3. Protestan 102
4. Hindu 9
5. Budha 13
6. Kepercayaan Kepada Yang Maha Esa -
Dalam bidang pendidikan, guna mendukung program wajardiknas 9 Tahun di wilayah Kecamatan Paseh telah dilakukan berbagai kegiatan diantaranya sosialisasi program kepada masyarakat baik melalui jalur formal maupun pembinaan informal yang dilakukan kepada masyarakat. Secara umum untuk menunjang keberhasilan program di Bidang Pendidikan diperlukan sarana pendidikan baik negeri maupun swasta di wilayah Kecamatan Paseh dapat dilihat tabel berikut ini :
1. Islam 122.746
2. Khatolik 9
3. Protestan 102
4. Hindu 9
5. Budha 13
6. Kepercayaan Kepada Yang Maha Esa -
Dalam bidang pendidikan, guna mendukung program wajardiknas 9 Tahun di wilayah Kecamatan Paseh telah dilakukan berbagai kegiatan diantaranya sosialisasi program kepada masyarakat baik melalui jalur formal maupun pembinaan informal yang dilakukan kepada masyarakat. Secara umum untuk menunjang keberhasilan program di Bidang Pendidikan diperlukan sarana pendidikan baik negeri maupun swasta di wilayah Kecamatan Paseh dapat dilihat tabel berikut ini :
NO. BANGUNAN JUMLAH
1. Jumlah SD 33 Buah
2. Jumlah MI 13 Buah
3. Jumlah SLTP 11 Buah
4. Jumlah Tsanawiyah 2 Buah
5. Jumlah SLTA/K 7 Buah
6. Jumlah Aliyah 2 Buah
1. Jumlah SD 33 Buah
2. Jumlah MI 13 Buah
3. Jumlah SLTP 11 Buah
4. Jumlah Tsanawiyah 2 Buah
5. Jumlah SLTA/K 7 Buah
6. Jumlah Aliyah 2 Buah
Visi dan Misi Kecamatan Paseh
Visi
Kecamatan Paseh
" Terwujudnya Kecamatan Paseh Sebagai Pelayanan Masyarakat yang
Propesional Tahun 2015 "
Misi Kecamatan Paseh
1. Menciptakan kondisi yang aman, tertib, damai dan dinamis ;
2. Mewujudkan Pelayanan prima kepada masyarakat ;
3. Menggerakan masyarakat dalam penataan dan pemeliharaan Lingkungan ;
4. Meningkatkan Kualitas sumber daya manusia aparatur ;
5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi daerah ;
Misi Kecamatan Paseh
1. Menciptakan kondisi yang aman, tertib, damai dan dinamis ;
2. Mewujudkan Pelayanan prima kepada masyarakat ;
3. Menggerakan masyarakat dalam penataan dan pemeliharaan Lingkungan ;
4. Meningkatkan Kualitas sumber daya manusia aparatur ;
5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi daerah ;
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)