Selamat Datang Di Media Center PPK Paseh

Rabu, 29 Juli 2015

Duh, Kasihan,...Telat Daftar, KPU Tolak Agung-Deden

Duh, Kasihan,...Telat Daftar, KPU Tolak Agung-Deden

bb4
KAB. BANDUNG (Bb.com) - MARGAHAYU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung akhirnya resmi menutup pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari jalur partai politik, tepat pukul 16.00 WIB, Selasa (28/7/15) .

Namun, setelah Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana resmi menutup pendaftaran, sekitar dua menit kemudian atau pukul 16.02 WIB, tibalah tim yang mengklaim dari pasangan bakal ca;on Bupati dan Wakil Bupati Bandung  - Agung Surya Triyana dan Deden Rukman Rumaji untuk mendaftar.

Alhasil, adu argumen sempat terjadi kemudian antara KPU dengan tim paslon tersebut. Akan tetapi, kedatangan tim yang mengklaim dari koalisi Partai Gerindra, PAN dan PPP itu untuk mendaftarkan diri, ditolak KPU, mengingat sesuai Peraturan KPU (PKPU), penutupan pendaftaran tercantum tepat pukul 16.00 WIB.

"Ini sesuai PKPU Nomor 9 perubahan dari Nomor 12, waktu yang diberikan untuk mendaftar itu mulai Pukul 08.00-16.00 WIB. Kami tidak bisa melanggarnya, karena kami hanya menjalankan saja sesuai ketentuan tersebut," tandas Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana.

Atip mempersilahkan menempu jalur  yang mau diupayakan oleh tim tersebut. "Silahkan saja tempuh jalur yang akan dilakukan. Jika akan menggugat dengan menggunakan jalan hukum, silahkan saja. Itu haknya," kata Atip kepada wartawan.


Sementara tim dari paslon Agung-Deden, Gioliano mengatakan, dari sepengetahuan pihaknya sesuai aturan Pemilu, pendaftaran masih bisa dilakukan hingga pukul 00.00 WIB.

"Kalau memang dari pihak KPU mengatakan bahwa itu sesuai PKPU, kami mengikuti aturan dan taat hukum. Tapi kami akan kaji aturan tersebut, kalau bisa menggunakan jalan hukum menggugat, akan kami lakukan. Karena itu hak warga negara," tegas Gio.

Ia mengakui, paslon Agung-Deden ini usungan dari tiga partai tersebut meski masih menunggu surat rekomendasi dari DPP PAN dan Gerindra. "Kalau dari PPP sudah ada surat rekomendasinya, sementara dari PAN dan Gerindra sedang proses dan akan dikirim melalui fax," jelasnya.

Sumber : http://www.balebandung.com

PENGUMUMAN

GEBYAR LOMBA CIPTA MARS

selembaran lomba

Dalam rangka menyemarakkan dan mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015, serta memberikan ruang bagi Warga Negara Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Bandung 2015, KPU Kabupaten Bandung mengadakan Lomba Cipta Mars.
Deskripsi persyaratan, ketentuan, dan formulir pendaftaran lomba dapat diunduh melalui tautan berikut:

Sumber : http://kpu-bandungkab.go.id

Selasa, 28 Juli 2015

Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Resmi Mendaftar Ke KPU Kabupaten Bandung

Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Resmi Mendaftar Ke
KPU Kabupaten Bandung
 0 Deki Fajar dan Dony Mulyana
Masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung, telah ditutup Selasa (28/7) pukul 16.00 wib. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi mengantongi tiga bakal pasangan calon yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015.
Hari terakhir pendaftaran, KPU Kabupaten Bandung kedatangan bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu Pasangan Deki Fajar dan Dony Mulyana dari koalisi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
Pasangan ini tiba di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Taman Kopo Indah I, sekitar pukul 14.18 wib dan langsung menyerahkan berkas kelengkapan syarat pendaftaran calon kepada Ketua KPU Kabupaten Bandung, Atip Tartiana. 

Pemeriksaan berkas dilakukan tim verifikasi KPU Kabupaten Bandung. Pada hari itu dan langsung menyatakan bahwa bakal pasangan calon Deki Fajar dan Dony Mulyana memenuhi syarat pencalonan.
Sehari sebelumnya, Senin (27/7) KPU Kabupaten Bandung juga menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2015 yaitu paslon Sofyan Yahya dan Agus Yasmin dari koalisi PKB, Partai Nasdem, PAN, dan Partai Hanura yang hadir pada pukul 10:30 wib. Selang dua jam kemudian hadir pula paslon jalur perseorangan Dadang Moh Naser dan Gun Gun Gunawan (sabdaguna) untuk mendaftar.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hampir saja diikuti empat bakal pasagan calon. Namun pasangan Agung Suryatriyana dan Deden Rumaji dari Koalisi Partai Gerindra, PPP, dan PAN, yang diwakili oleh Tim Advokatnya ditolak oleh KPU Kabupaten Bandung karena baru akan mendaftar setelah tiga menit masa pendaftaran resmi ditutup.
 
Semua bakal pasangan calon yang telah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, Rabu (29/7) hari ini, akan menjalani pemeriksaan medical check-up di RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung pukul 09.00 wib. 

Saumber : http://kpu-bandungkab.go.id/

Selasa, 23 Juni 2015

Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Administrasi







Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Administrasi hari pertaman (23 Juni 2015) kepaada seluruh PPS se-Kecamatan Paseh

Bimtek Verifikasi Administrasi dan Faktual serta Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon







Pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dan Faktual terhadap Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada tanggal 22 Juni 2015 jam 13.00 WIB bertempat di aula Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua PPS se-kecamatan Paseh, Anggota Panwascam Paseh. kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dukungan kepada PPS. berikut adalah jumlah dukungan perdesa se-Kecamatan paseh.



ANALISIS DUKUNGAN GANDA PASANGAN CALON NOMOR 1 (SATU)
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG TAHUN 2015
TINGKAT KECAMATAN PASEH





NO. DESA/KELURAHAN PENDUKUNG    GANDA PENDUKUNG DIKURANGI GANDA





1 CIGENTUR           488           -                 488
2 CIJAGRA           638            -                 638
3 CIPAKU        1.639            3              1.636
4 CIPEDES        1.286             -              1.286
5 DRAWATI        2.729           35              2.694
6 KARANGTUNGGAL           647             -                 647
7 LOA        1.750           38               1.712
8 MEKARPAWITAN          994             -                  994
9 SINDANGSARI          624           17                  607
10 SUKAMANAH        1.921           22               1.899
11 SUKAMANTRI        2.320             -                2.320
12 TANGSIMEKAR            866             -                   866
JUMLAH       15.902         115              15.787

Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan


Margahayu, Senin (15/6/2015) – Hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon peseorangan, Pasangan bakal calon perseorangan Dadang Naser dan Gungun Gunawan beserta tim tiba di Kantor KPU Kabupaten Bandung sekitar pukul 14:00 WIB sebagai bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang pertama untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015.

Disambut jajaran Sekretariat dan diterima langsung oleh ketua KPU Kabupaten Bandung beserta para komisioner, bakal paslon meyerahkan dokumen dukungan secara simbolik kepada Ketua KPU Kabupaten Bandung sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan. Selanjutnya seluruh dukungan yang telah diserahkan akan dilakukan penelitian administrasi oleh tim verifikasi sekretariat KPU Kabupaten Bandung yang didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) serta disaksikan oleh Tim Penghubung bakal paslon.

Menjelang ditutupnya waktu penyerahan dukungan, hadir bakal paslon perseorangan kedua yaitu Yendi Sofyan dan Asep Sutisna menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Bandung. Sama halnya dengan pasangan sebelumnya dokumen yang diserahkan akan dilakukan penelitian administrasi sehingga akan diketahui apakah dokumen dukungan memenuhi jumlah minimal dukungan, persebaran jumlah kecamatan atau tidak dan dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. (hupmas-medcen).Sumber http://kpu-bandungkab.go.id/

Selasa, 16 Juni 2015

KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN


  • Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral dan etika penyelenggara berpedoman pada sumpah janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan;

  • Landasan kode etik:

a.       Sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
b.      Asas penyelenggara Pemilihan;dan
c.       Peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.

  • Nilai-nilai dasar pribadi:

a.       Terbuka, transparan dalam pergaulan internal maupun eksternal;
b.      Kebersamaan, melaksanakan tugas secara kolektif kolegial;
c.       Berani mengambil sikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan sulit dan atau tidak populis demi kepentingan negara;
d.      Integritas, mewujudkan perilaku yang bermanfaat;
e.      Tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
f.        Unggul, selalu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya;

  • Kode etik dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilihan;

  • Prinsip-prinsip dasar:

a.       Menggunakankewenangan berdasarkan hukum;
b.      Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial;
c.       Bertindak transparan dan akuntabel;
d.      Melayanipemilihmenggunakan hak pilihnya;
e.      Tidak melibatkan diri dalam konflikkepentingan;
f.        Bertindak profesional;dan
g.       Administrasi pemilihan yang akurat.

  • Sanksi

Penyelenggara Pemilihan yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran kode etik, dikenakan sanksi berupa:
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis;
c.       Pemberhentian sementara; dan
d.      Pemberhentian.

TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA KAB. BANDUNG TAHUN 2015



Salinan Tahapan Dan Jadwal Versi PDF Disini

Verifikasi Administrasi dan Paktual Pasangan Calon Perseorangan

1. JADWAL
  • 17 April 2015 Penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Daerah Kepada KPU
  • 20-27 April Penetapan Dukungan Minimal untuk Kab. Bandung Jml Penduduk diatas 1 Jt jml Dukungan 6,5 % dari Jml Penduduk yaitu 3.492.336 x 6,5 % =227.003,14 dibulatkan keatas 224.004 Dukungan dan tersebar di lebih dari 50% jml Kecamatan atau di 16 Kecamatan (Berdasarkan SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan)
  • 8-10 Juni 2015 Simulasi Penyerahan dan konsltasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada kpu kab. Bandung
  • 11-15 Juni 2015 Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU kab. Bandung 
  • 11-18 Juni 2015 Penelitian jumlah minimal dukungan
  • 11-18 Juni 2015 Analisis dukungan ganda  
  • 19-25 Juni Penyampaian Syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada PPS
  • 23 Juni -6 Juli 2015 Penelitian Administrasi dan Faktual di tingkat Desa
  • 7-13 Juli 2015 Rekapitulasi Di tingkat Kecamatan
  • 14-19 Juli Rekapitulasi di tingkat Kabupaten
2. PENDAFTARAN CALON
  • 14-25 Juli 2015 Pengumuman pendaftaran Pasangan calon
  • 26-28 Juni 2015 Pendaftaran Pasangan Calon
  • 26 Juli – 1 Agustus 2015 Pemeriksaan Kesehatan
  • 1-2 Agustus 2015 Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan
  • 28 Juli – 3 Agustus 2015 Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
  • 3-4 Agustus 2015 Pemberitahuna hasil Penelitian
  • 4-7 Agustus 2015 Perbaikan Syarat dukungan pasangan calon partai/gabungan partai politik dan  perseorangan kepada KPU Kab. Bandung 
  • 4-7 Agustus 2015 Perbaikan syarat pasangan calon partai/gabungan partai politik dan perseorangan
  • 4-9 Agustus 2015 penelitian jumlah minimal dukungan
  • 4-9 Agustus 2015 Analisis dukungan ganda
  • 10-11 Agustus 2015 Penyampaian hasil analisis dukungan ganda dan syarat dukungan oleh KPU Kab. Bandung kepada PPS melalui PPK
  • 12-16 Agustus 2015 Penelitian administrasi dan Faktuan di tingkat desa
  • 18-19 Agustus 2015 Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan
  • 20-21 Agustus 2015 Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten
  • 8-14 Agustus 2015 Penelitian perbaikan syarat calon 
  • 24 Agutus 2015 Penetapan pasangan calon
  • 25-26 Agustus 2015 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon\
3. PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

    A. PENELITIAN ADMINISTRASI

    1. Cakupan Penelitian Administrasi
        a. penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
        b. penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model
           B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan
       c. penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; 
       d. penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
       e. penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
       f. penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status
          perkawinan.

    2. Penelitian Model B.1-KWK 
       1. Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh
           Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak
           menggugurkan dukungan.
       2. Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
           tidak sesuai dengan fotokopi identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak
           memenuhi syarat.
       3. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan dukungan tersebut dicoret
           dan dinyatakan tidak memenuhi syarat
       4. Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi
           identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
       5. Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, dukungan
           tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan
           Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai
           dengan desa atau sebutan lain/kelurahan. 
       6. Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut
           dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

    3. PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi dengan menggunakan formulir Model
        BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS dibuat dalam
        5 (lima) rangkap yaitu:
        a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon;
        b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan
            Calon;
        c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
        d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
        e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.

B.    PENELITIAN FAKTUAL

       1. Tujuan Penelitian Paktual
          •   Berdasarkan hasil penelitian administrasi PPS melakukan penelitian faktual, Penelitian
              faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan
              Calon perseorangan.
          •  Dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun
             Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
       2.  Tata Cara Penelitian Paktual
            PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung
            yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan :

            1. kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.
            2. Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya,  dukungan yang bersangkutan
                dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
            3. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi
                formulir Model B.3–KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
            4. Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang
                bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan,
                dukungannya tetap dinyatakan sah.
            5. Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon
                pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah
            6. Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal
                pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
            7. Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta
                pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
            8. Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
                Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu)
                Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap
                Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama
                pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung.
            9. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah
                setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan
                membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan. 
          10. PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian
                faktual.
          11. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui PPS melakukan penelitian faktual dengan cara
                berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon
                menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu
                dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
          12. Dalam hal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon tidak dapat
                menghadirkan seluruh pendukung PPS hanya melakukan penelitian faktual terhadap
                pendukung yang hadir.
          13. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke
                PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir penelitian faktual.
          14. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan
                Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama
                pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.

     3. PPS wajib menuangkan hasil penelitian factual kedalam formulir Model BA.3.2-KWK
         Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. Berita acara hasil penelitian
         faktual dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:

         a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
         b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua  dokumen dukungan setiap Pasangan
             Calon;
         c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
         d. 1 (satu) rangkap untuk PPL;
         e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.

Catatan :
  • Pastikan dokumen yang diterima sesuai dengan Desa/Kelurahan, apabila ditemukan berbeda (tidak sesuai) sebelum di Verifikasi segera Koordinasi dengan PPK
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) , Pegawai Negeri Sipil (PNS), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. 
  • Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan, dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
  • Dukungan ganda adalah :1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan ditindak lanjuti dengan Penelitian Paktual dan dukungannya hanya di hitung 1 (satu)
Contoh Formulir Di Tingkat PPS
1. Model B.1-KWK Perseorangan
2. Model B.2-KWK Perseorangan
3. Model B.3-KWK Perseorangan
4. Model BA.1-KWK Perseorangan
5. Model BA.2-KWK Perseorangan
6. Model BA.3.1-KWK Perseorangan
7. Model BA.3.2-KWK Perseorangan
8. Model BA.4-KWK Perseorangan
9. Model BA.4.1-KWK Perseorangan
10.Model BA.4.2-KWK Perseorangan

Materi Bimtek Verifikasi Disini

Senin, 15 Juni 2015

Dokumentasi Pelantikan PPS Se-Kecamatan Paseh

Pembukaan Acara Pelantikan PPS se-Kecamatan Paseh



Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Pimpin oleh Sarimanah (Anggota PPK Paseh)

Pembacaan SK PPS oleh Yosep Farid Ablillah, S.Pd (Anggota PPK)
Pembacaan Naskan Pelantikan dan sekaligus melantik Anggota PPS se-Kecamatan Paseh Atas Nama KPU Kabupaten Bandung Oleh Dadang Soleh Mulyana (Ketua PPK Paseh)
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
Pembacaan Pakta Integritas oleh Abdul Rohman Latif (Ketua PPS Tangsimekar)
Penandatanganan Pakta Integritas
Sambutan Ketua KPU Kabupaten Bandung Dibacakan Oleh Dadang Soleh Mulyana (Ketua PPK Paseh)
Sambutan Bapak Camat Paseh Drs.KOMARUDIN
 Ucapan Selamat Dari Unsur Muspika Kecamatan Paseh dan dari Ketua serta Anggota PPK Paseh
Ketua PPK dan Unsur Muspika Kecamatan Paseh

Itulah sekilas dokumentasi Pelantikan Anggota PPS Kecamatan Paseh pada Tanggal 18 Mei 2015 bertempat di Aula Kecamatan Paseh Jl. Tangsimekar No. 11, Acara berlangsung mulai pukul 13.00 WIB s/d selesai, Susunan acara dan Naskah Pelatikan disini

Selamat Kepada seluruh PPS yang sudah dilantik
semoga diberi kelancaran dalam menjalankan tugas

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Petugas pemutakhiran data Pemilih membantu KPU /KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
  2. Petugas pemutakhiran data Pemilih dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan
  3. Petugas pemutakhiran data Pemilih diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU /KIP Kabupaten/Kota.
  4. Petugas pemutakhiran data Pemilih berjumlah:
          a.1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlahPemilih sampai dengan 400 (empat 
             ratus) orang; dan
          b.paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPSdengan jumlah Pemilih lebih dari 400 
             (empat ratus) orang.

Tugas, wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data Pemilih meliputi:

  1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih
  2. menerima data Pemilih dari KPU /KIP Kabupaten/ Kotamelalui PPK dan PPS; 
  3. melakukan pemutakhiran data Pemilih
  4. melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  5. mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
  6. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan
  7. membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi:

  1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam  melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
  2. membentuk KPPS 
  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; 
  4. mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK; 
  5. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih;
  6. mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada  KPU /KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  7. menetapkan petugas ketertiban TPS dengan Keputusan PPS;  
  8. melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah  kerjanya kepada KPU /KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  9. mengumumkan daftar Pemilih; 
  10. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  11. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  12. mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota;
  13. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;  
  14. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota dan PPK;
  15. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;  
  16. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 
  17. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK  pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak  
  18. suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  19. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; 
  20. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; 
  21. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan  dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; 
  22. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;  
  23. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU /KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK

(1) Tugas ketua PPS meliputi:
  1. memimpin kegiatan PPS; 
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
  3. mengawasi kegiatan KPPS; 
  4. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  5. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;  
  6. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepadayang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan 
  7. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuaidengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIPKabupaten/Kota. 
  • Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapatdilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota. 
(1) Tugas anggota PPS meliputi:
  1.  membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; 
  2. melaksanakan tugas sesuar dengan peraturanperundang-undangan; dan
  3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan perti bangan.

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS
Pengambilan Keputusan
  1.  Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota. 
  2. Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS.
  3. Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS. 
  4. Rapat PPS dinyatakan sah apabila dihadiri paling kurang 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir. 
  5. Keputusan rapat PPS  dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 2 ( dua) orang anggota yang hadir.
Sekretariat PPS
 

Sekretariat PPS terdiri dari :
1.    Sekretaris
2.    Staf Urusan Penyelenggaraan
3.    Staf urusan tata usaha, keuangan dan Logistik

1.    Tugas sekretaris PPS, meliputi:

 
       a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
       b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
       c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
       d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS

  • Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris  PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS
2.    Staf Sekretariat PPS urusan teknis mernpunyai tugas menyiapkan teknis 
       penyelenggaraan Pemilihan
3.    Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan 

       mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan,    
       administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan 
       bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan kelengkapan 
       administrasinya.
  • Dalam melaksanakan tugas, staf Sekretariat PPS bertanggungjawab kepada sekretaris PPS
 Untuk lebih jelasnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewjiban PPS silakhan baca PKPU NO. 3 Tahun 2015

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK


Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:


  1. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP  Kabupaten/Kota dalam    melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; 
  2. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; 
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota;
  4. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU /KIP Kabupaten/Kota; 
  5. menenma dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih; 
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  7. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan; 
  8. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g; 
  9. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan; 
  10. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota; 
  11. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan; 
  12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; 
  13. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  14. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 
  15. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/ a tau oleh  KPU /KIP Kabupaten/ Kota.

Tugas ketua PPK meliputi:

  1. memimpin kegiatan PPK; 
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
  3. mengawasi kegiatan PPS;
  4. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  5. menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala, dengan manual, dan/ atau elektronik; 
  6. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon; 
  7. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 ( satu) orang saksi Pasangan Calon; 
  8. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perluuntuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuaidengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU /KIP Kabu paten/ Kota.
  • Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapatdilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasarkesepakatan antar anggota.
Tugas anggota PPK meliputi:
  1. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas; 
  2. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan 
  3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPKsebagai bahan pertimbangan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.

Pengambilan Keputusan

  1. Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPK. 
  2. Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPK
  3. Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil  rapat PPK. 
  4. Rapat PPK dinyatakan sah, apabila dihadiri paling kurang 4 (empat) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. 
  5. Keputusan rapat PPK dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 3 (tiga) orang anggota PPK yang hadir. 
  6. Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.

Seksetariat PPK
 

Sekretariat PPK Tersiri dari :
1.    Sekretaris
2.    Staf Urusan Penyelenggaraan
3.    Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik

Tugas Sekretariat PPK
1.    Tugas Sekretaris PPK

  1. membantu pelaksanaan tugas PPK; 
  2. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
  3. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan 
  4. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.
  • Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
2.    Tugas Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai   
       tugas  menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.

3.    Tugas Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik  

       mempunyai tugas  menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, 
       administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan 
       bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan   
       perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
  • Dalam melaksanakan tugas staf Sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris 
Untuk lebih jelasnya mengenai tugas, wewenng dan kewajiban PPK bisa lihat di PKPU no. 3 Tahun 2015