Menindak lanjuti Surat Edaran KPU Kabupaten Bandung
Nomor : 54/KPU-Kab.011.329047/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 maka dengan ini
diberitahukan kepada semua PPS agar segera mengusulkan nama-nama Calon Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan ketentuan sebagai berikut :
- PPDP berasal dari Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Pengurus Rukun Warga (RW) yang dipandang mampu menjalankan tugas sebagai PPDP;
- PPDP diusulkan Oleh PPS kepada KPU Kabupaten Bandung melalui PPK, paling lambat hari senin tanggal 15 Juni 2015 diterima oleh SUB Bagian Umum KPU Kabupaten Bandung pada jam kerja dengan menyertakan data sofa file (MS. Excel);
- PPDP diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bandung berdasarkan usulan PPS;
- PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS berdasarkan pemilihan terakhir / pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Data Terlampir);
- Berusia 25 (dua puluh lima) Tahun pada tanggal 15 Juni 2015;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau dapat di isi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- PPDP menandatangani Surat pernyataan kesiapan bekerja dengan azas mandiri, keterbukaan, profesional, dan mengutamakan kepentingan umum serta tanggung jawab ulet dan teliti;
- PPS bertanggung jawab atas terpenuhinya persyaratan poin 1, 5 dan 6 di atas.
Demikian pengumuman ini kami
sampaikan untuk ditindak lanjuti. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lampiran serta dapat Di Download Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar